SEJARAH UNIT KALTIM

PT INHUTANI II melakukan kegiatan di Propinsi Kalimantan Timur sejak tahun 1987 sebagai mitra kerja pada PT INHUTANI I, dan baru pada tahun 1991 diberikan SK Definitif untuk mengelola sendiri areal HPH di Malinau dan Tanah Grogot. Pada tahun 1994 seiring dengan banyaknya areal HPH yang dicabut, PT INHUTANI II diberi tugas untuk melakukan persiapan rehabilitasi areal-areal tersebut.

PT INHUTANI Unit Kalimantan Timur telah menerima areal penugasan sebanyak 13 areal eks HPH dengan luas total 771.710 ha. Dari keseluruhan areal tersebut yang layak dikelola sebagai HPH sebanyak 3 areal (Sub Unit Malinau, Sei Tubu, Inne Dong Hwa dsk) dengan luas 252.270 ha, selebihnya berupa areal logged over area yang tidak produktif seluas 345.500 ha, dan areal yang telah berubah fungsi seluas 163.140 ha telah dikembalikan kepada Dephutbun.

HPH definitif diharapkan dapat dikelola secara lestari dan menjadi areal yang profit center, sehingga nantinya dapat memberikan kontribusi positif pada pendapatan perusahaan, pendapatan Pemerintah Daerah dan Pusat serta peningkatan ekonomi masyarakat setempat.

Selain kegiatan pengusahaan hutan alam, PT INHUTANI II juga akan mengembangan Hutan Tanaman Industri (HTI) pada areal yang tidak produktif. Investasi pada pembangunan HTI ini direncanakan rata-rata sebesar Rp 5 milyar s/d Rp 10 milyar per-tahun selama kurang lebih 15 tahun, dengan mengembangkan jenis-jenis unggulan setempat seperti pulai, jelutung dan ramin. Kegiatan HTI ini tentunya merupakan kegiatan yang padat karya, sehingga akan menyerap banyak tenaga kerja dengan mengutamakan tenaga kerja masyarakat setempat (sekitar hutan).