PRESS RELEASE

PT. INHUTANI II MELAKUKAN PENELITIAN EKSPLOITASI HUTAN BERDAMPAK RENDAH

Kembali ke Halaman Pertama

Dalam rangka menerapkan pengelolaan hutan lestari dan jangka panjang, PT. INHUTANI II bekerja sama dengan CIFOR (Center for International Forestry Research) melakukan kajian mengenai "Eksploitasi Hutan Berdampak Rendah" atau yang lebih dikenal dengan Reduced Impact Logging (RIL). Lokasi penelitian dipilih areal HPH PT. INHUTANI II Sub Unit Malinau yang selama ini dikelola oleh PT. INHUTANI II secara swakelola.

Tujuan penelitian ini adalah meneliti pengaruh RIL terhadap keanekaragaman hayati, konservasi, ekologi dan sosial ekonomi. Disamping itu diteliti pula hubungan antara pengelolaan hutan yang telah dikembangkan PT. INHUTANI II melalui program PMDH (Pembinaan Masyarakat Desa Hutan) dan PUKK (Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi).

Untuk menunjang sistem eksploitasi hutan berdampak rendah itu, pada hari ini PT. INHUTANI II Sub Unit Malinau melakukan training-internal mengenai "Directional Felling" (Penebangan yang Terkendali) yang dilakukan di camp pembinaan hutan. Pelatihan ini dibuka oleh Kepala Unit PT. INHUTANI II Kalimantan Timur, Ir. TJIPTA PURWITA, MBA, yang diikuti oleh karyawan PT. INHUTANI II dan beberapa peserta tamu dari HPH sekitar PT. INHUTANI II Malinau, yaitu: PT. INHUTANI I Simandurut dan PT. Intracawood Manufacturing, serta satu orang dari BLK Samarinda. Hadir dalam kesempatan itu adalah Kepala PT. INHUTANI II Sub Unit Malinau, Ir. ARIYADI KUNCORO, Kepala Seksi Pembinaan Hutan, Ir. H. FACHRUDDIN SAMAD, dan beberapa tenaga ahli CIFOR, diantaranya: DR. PLINIO SIST, DR. BERNT KLASSON, DR. SOEDARSONO RISWAN, Ir. HARI PRIYADI, dan IR. EDI PERMANA.

Kepala Unit PT. INHUTANI II Kalimantan Timur, TJIPTA PURWITA, mengatakan, bahwa pada mendatang pengelolaan hutan akan dihadapkan pada tantangan yang makin kompleks dan multi-dimensional. Hutan bukan semata-mata dimonopoli oleh HPH sebagai pemegang konsesi, melainkan harus dikelola untuk memuaskan "stakeholders" yang luas, yaitu: Pemerintah sebagai pemegang saham BUMN, Karyawan sebagai motor penggerak roda perusahaan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai penjaga dan pelestari lingkungan, masyarakat sekitar hutan (local community) sebagai pengguna hasil-hutan, dan pihak-pihak lain yang terkait. Karena itu hutan harus dikelola secara hati-hati dan selalu menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan lestari dan jangka panjang.

Sementara itu, Kepala Sub Unit PT. INHUTANI II Malinau, ARIYADI KUNCORO, menjelaskan bahwa di areal yang dikelolanya, dikembangkan pula kegiatan Pembinaan Masyarakat Desa Hutan (PMDH) yang meliputi desa Long Loreh, Langap, Paya Seturan dan Tanjung Lapang. Inti kegiatan PMDH ini adalah memberdayakan masyarakat sekitar hutan melalui program kegiatan: Peningkatan pendapatan, tumbuhnya ekonomi masyarakat pedesaan yang berwawasan lingkungan; Penyediaan sarana dan prasarana sosial ekonomi; Penciptaan kesadaran dan perilaku positif dalam pelestarian sumberdaya alam.

Pelatihan "Directional Felling" merupakan salah satu pelatihan dalam rangka penerapan Sistem Eksploitasi Berdampak Rendah (Reduced Impact Logging). Menurut Kepala Seksi Pembinaan Hutan PT. INHUTANI II Unit Kalimantan Timur, H. FACHRUDDIN SAMAD, PT. INHUTANI II juga telah mengadakan pelatihan Internal mengenai Inventarisasi Hutan dan Teknik Perencanaan Jalan, melibatkan tenaga-tenaga cruiser dan perencana PT. INHUTANI II, serta peserta tamu dari masyarakat Long Loreh, yang dilakukan pada tanggal 23 - 30 Maret 1998 yang lalu. Pelatihan ini dilakukan di camp pembinaan hutan dan lebih banyak diisi dengan praktek langsung di lapangan.

Pada bulan Desember 1995, Departemen Kehutanan telah menunjuk areal hutan seluas 300.000 ha untuk dikembangkan sebagai contoh model penelitian berbasis manajemen berjangka panjang di Kabupaten Bulungan (Bulungan Research Forest) yang berada pada DAS Tubu, Malinau, dan Bahau yang berbatasan dengan Taman Nasional Kayan Mentarang. Penelitian ini dilakukan oleh CIFOR bekerja sama dengan PT. INHUTANI II, LSM, pengelola HPH, dan berbagai pihak terkait lainnya, yang berlangsung hingga saat ini.

Malinau, 13 Agustus 1998

Kembali ke Halaman Pertama