PRESS RELEASE

PT INHUTANI II KALTIM SALURKAN DANA PUKK

 

Kembali ke awal 

 

Badan Usaha Milik Negara  (BUMN) PT INHUTANI II yang baru hadir di Kalimantan Timur tahun 1991, merupakan salah satu pelaku ekonomi dan agent of development yang diharapkan dapat mempelopori dan mengambil bagian penting dalam pembangunan Kehutanan.  Salah satu wujud nyata kepedulian PT INHUTANI II adalah menyalurkan 5% keuntungan perusahaan kepada para pengusaha kecil dan koperasi berupa pinjaman dengan bunga rendah melalui program PUKK (Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi).

Pemberian bantuan kepada para Pengusaha Kecil, Menengah dan Koperasi ini didasarkan kepada SK. Menteri Keuangan No. 316 tahun 1994 dan SK Bersama Direktur Jenderal Pembinaan BUMN dan Direktur Jenderal Pembinaan Pengusaha Kecil, Menengah dan Koperasi.   Pemerintah telah menunjuk 15 BUMN sebagai Pembina  Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah di wilayah Propinsi Kalimantan Timur, dimana salah satunya adalah PT INHUTANI II Unit Usaha Kalimantan Timur.

Meskipun masih dalam skala kecil PT INHUTANI II Unit Usaha Kaltim sejak tahun 1994, telah menyalurkan dana PUKK dengan perincian sebagai berikut :

Ä         Tahun 1994  ( Rp 21.621.000,00 )

Kabupaten Bulungan (7 PK + 1 Kop) sebesar     Rp 15.471.000,-

Kabupaten Pasir (5 PK + 1 Kop) sebesar            Rp    6.150.000,-

Ä         Tahun  1995  ( Rp 46.500.000,- )

Kabupaten Bulungan ( 9 PK + 1 Kop ) sebesar   Rp  31.000.000,-

Kotif Tarakan  ( 1 PK + 1 Kop ) sebesar             Rp    8.500.000,-

Kabupaten Pasir ( 4 PK) sebesar                      Rp      7.000.000,-

Ä         Tahun 1996  ( Rp 284.250.000,- )

Kabupaten Bulungan ( 20 PK + 3 Kop) sebesar Rp 86.000.000,-

Kotif Tarakan  ( 1 PK + 1 Kop ) sebesar             Rp  38.000.000,-

Kabupaten Pasir ( 5 PK + 2 Kop) sebesar           Rp  24.000.000,-

      Kotamadya Samarinda (2 PK + 4 Kop ) sebesar Rp 36.250.000,-


Ä         Tahun  1997  ( Rp 63.000.000,- )

Kabupaten Bulungan ( 6 PK + 1 Kop ) sebesar   Rp 18.000.000,-

Kabupaten Pasir ( 12 PK ) sebesar                     Rp  12.000.000,-

      Kotamadya Samarinda (6 PK + 1 Kop ) sebesar Rp   33.000.000,-

Ä         Tahun  1998  ( Rp 79.500.000,- )

Kabupaten Bulungan ( 5 PK) sebesar                 Rp 10.000.000,-

Kabupaten Pasir ( 11 PK) sebesar                      Rp  11.000.000,-

      Kotamadya Samarinda (6 PK + 2 Kop) sebesar   Rp  58.500.000,-

Ä         Tahun  1999  (Rp 134.000.000,- )

Kabupaten Bulungan ( 8 PK) sebesar                 Rp 20.000.000,-

Kabupaten Pasir ( 10 PK) sebesar                      Rp  15.000.000,-

      Kotamadya Samarinda (8 PK + 1 Kop) sebesar   Rp  99.000.000,-

 

PT Inhutani II Kalimantan Timur telah menyalurkan pinjaman modal kerja kepada Pengusaha Kecil, Menengah dan Koperasi sebanyak 131 Pengusaha Kecil dan 22 Koperasi, dengan dana sebesar Rp  628.871.000,00

Selain melaksanakan pinjaman modal kerja kepada pengusaha kecil, menengah dan koperasi juga melakukan pembinaan sekaligus monitoring perkembangan usaha kecil, menengah dan koperasi yang mereka miliki, bekerja sama dengan Depertemen Koperasi dan PPK.

Alokasi dana dianggarkan sebesar 5% dari laba setelah pajak, setiap tahun anggaran harus disalurkan kepada pengusaha kecil, menengah dan koperasi yang sepantasnya mendapat pelayanan pinjaman dengan bunga lunak/murah melalui sistem revolving fund (dana bergulir).

Berdasarkan hasil observasi lapangan biasanya para pengusaha kecil, menengah dan koperasi masih terdapat kelemahan/kekurangan dalam rangka mengetahui peluang pengembangan usaha yang didasarkan kepada aspek–aspek pendukung yang seharusnya ada, seperti kebutuhan akan pengembangan, aspek bahan baku, aspek teknis, pemasaran, manajemen keuangan dan sumber daya lainnya terutama layak dari finansialnya.

Dengan pembinaan penyaluran pinjaman modal kerja kepada pengusaha kecil, menengah dan koperasi diharapkan dapat dijadikan sebagai mitra usaha dan meningkatkan perluasan usaha serta kemampuannya berwiraswasta secara efisien dan efektif, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusianya.

Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah mempunyai peranan yang sangat strategis dalam aspek memperluas kesempatan kerja, kesempatan berusaha, penyebaran lokasi usaha yang mendukung pembangunan ekonomi pedesaan dan tidak kalah pentingnya meningkatkan pendapatan masyarakat dan ekspor non-migas.

Harapan kami dari BUMN (PT INHUTANI II) agar dana pinjaman tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk mengembangkan usahanya sesuai dengan proposal yang diajukan dan memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan pinjaman tersebut, karena masih banyak Pengusaha Kecil dan Menengah serta Koperasi lain yang menunggu giliran untuk mendapatkan dana pinjaman tersebut sehingga dana pinjaman tersebut dapat disalurkan secara merata kepada mitra usaha yang memerlukannya.

 

 

Samarinda, 26 Desember 1999

Kepala Unit Usaha

PT INHUTANI II Kaltim

 

 

TJIPTA PURWITA

Kembali ke awal