SEJARAH
PEMBENTUKAN & AREAL KERJA
·
Sub Unit Malinau
ü
Terbentuk berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 64/Kpts-II/1991
tanggal 30 Januari 1991, dengan luas 48.300 Ha (setelah ditata
batas dan disyahkan Menhutbun sesuai SK nomor : 830/Kpts-II/1999
tanggal 1 Oktober 1999, luasnya hanya 46,231,10 Ha).
ü
Dikelola sendiri (Swakelola penuh) secara mekanis, dengan
volume produksi per tahun ± 25.000 s/d 28.000 M³ (± 700 Ha).
ü
Areal ini berasal dari areal eks PT. INHUTANI I
·
Sub Unit Tanah Grogot
ü
HPH PT. INHUTANI II Tanah Grogot (SK HPH nomor 109/Kpts-II/1991
seluas 63.200 Ha).
Merupakan
Eks HPH PT. Tanah Grogot yang diserahkan PT. INHUTANI II tahun
1991 sebagai areal rehabilitasi.
ü
Areal ini dikelola sendiri (Swakelola penuh) secara
mekanis.
ü
Sesudah dikelola sebagai areal HPH rehabilitasi dan dikelola
dengan sistem TPTI sejak tahun 1991, areal ini banyak
dieksploitasi untuk tambang batubara (PT. Kideco Jaya Agung, PT.
Utah), sehingga tidak ekonomis lagi untuk dikelola dengan sistem
TPTI. Karena itu berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor
03/Menhut-II/1992 tanggal 2 Februari 1992, PT. Inhutani II
memperoleh ijin Penanaman Percobaan Hutan Tanaman Industri
(IPP HTI) seluas 10.148 Ha yang diperuntukan guna mendukung
industri kayu pertukangan, meliputi jenis Acacia Mangium,
Gmelina Arborea, Peronema
Canescens.
·
Proyek Eks TPTI HPH Genwood
ü
Proyek Eks HPH General Woods merupakan eks HPH dengan medan yang
sangat berat, dikelola secara swakelola penuh dalam hal
pembangunan jalan koridor dan jalan HPH.
ü
Hingga saat ini masih dalam persiapan produksi dan dikelola
dengan sistem TPTI.
·
Proyek Eks PT. Inne Donghwa
ü
Areal eks HPH PT. Inne Donghwa diserahkan kepada PT. INHUTANI II
untuk dikelola dengan Sistem TPTJ (Tebang Pilih Tanam Jalur) dan
HTI (Hutan Tanaman Industri).
ü
Areal dikelola dengan sistem patungan antara BUMN (PT. INHUTANI
II) dan swasta (BUMS).
·
Menjadi pengelola hutan yang baik melalui pengelolaan yang
berkelanjutan dan ramah lingkungan dengan SDM yang profesional.
1.
Mengelola sumberdaya hutan yang dapat menghasilkan produk dan
jasa sesuai dengan kriteria yang dapat diterima internasional
(ekolabel).
2.
Melaksanakan fungsi kemanfaatan umum melalui pemberdayaan
masyarakat melalui pendampingan dan pengembangan usaha kecil dan
koperasi.
3.
Membangun hutan tanaman dan merehabilitasi areal eks HPH.
4.
Mengamankan sumber kekayaan negara dan mengoptimalkan penerimaan
negara dari sektor kehutanan dan perkebunan.
5.
Mengembangkan diversifikasi usaha melalui optimalisasi
pemanfaatan multiguna hutan meliputi antara lain : hutan
wisata, pendidikan, dan ilmiah.
Tugas pokok PT
INHUTANI II, meliputi 3 aspek :
1.
Memupuk Laba
·
Memberi kontribusi sebesar-besarnya bagi penerimaan negara sektor
kehutanan melalui DR/PSDH, pajak-pajak, deviden, serta devisa.
·
Peningkatan laba, asset, dan nilai perusahaan.
2.
Agen Pembangunan
·
Merintis sistem mekanisasi pembalakan yang ramah lingkungan (Reduced
Impact Logging)
·
Perintis industri pengolahan kayu di Kalsel.
·
Perintis dalam pembangunan HTI dan reboisasi
·
Kerjasama bilateral/multilateral dibidang litbang, seperti :
CIFOR, Uni Eropa, GTZ, dan sebagainya.
·
Menunjang program pemerintah dalam pengembangan hutan
kemasyarakatan dan hutan rakyat.
3.
Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan
·
Ciri bisnis kehutanan adalah adanya keseimbangan aspek ekologis,
ekonomis dan sosial, serta mempunyai keberagaman stake-holders
·
Misi ini dilaksanakan oleh PT INHUTANI II dalam berbagai bentuk
kegiatan, seperti :
F
Pembinaan hutan
F
Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan
F
Pembinaan Masyarakat Desa Hutan (PMDH)
F
Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi (PUKK)
·
Ikut serta secara aktif dalam MPI (Masyarakat Perkayuan
Indonesia) dan Kepala Unit PT INHUTANI II Unit Kaltim duduk
sebagai salah satu Wakil Ketua MPI Kalimantan Timur.
·
Ikut serta membina Saka Wanabakti Daerah Propinsi Kalimantan
Timur dan dan Kepala Unit PT INHUTANI II Unit Kaltim duduk
sebagai salah satu Wakil Ketua Pimpinan Daerah Saka Wanabakti
Kalimantan Timur.
· Organisasi PT INHUTANI II Unit Usaha Kalimantan Timur terdiri atas :
F Kepala Unit beserta staf
F Kepala Sub Unit/Manager Malinau
F Kepala Sub Unit/Manager Tanah Grogot
F Pimpinan Proyek Troyana
F Pimpinan Proyek Genwood
F Kepala Perwakilan Tarakan
Sebagaimana Bagai Organisasi terlampir.
· Kepala Unit PT INHUTANI II Kalimantan Timur sejak pembentukan adalah sebagai berikut :
F M.P. Sinaga.......... (sekarang Dirut HPH Patungan PT Gunung Gajah Abadi)
F Ir. Sri Sudiharto.......................... (sekarang Direktur Produksi PT Inhutani I)
F Ir. Bagus Kuncoro........... (sekarang Direktur pada PT Musi Hutan Persada)
F Drs. Uuh Nachruddin........ (sekarang Dirprod HPH Patungan eks PT Jayanti)
F Ir. H.Sukadi................................................(sekarang Kepala Biro Produksi)
F Ir. Totok Suripto.... (sekarang Kepala Unit Rehabilitasi PT Inhutani II Kalbar)
F Ir. Tjipta Purwita, MBA................................. (September 1997 sekarang)
· Jumlah tenaga kerja murni yang dikelola PT INHUTANI II Unit Usaha Kalimantan Timur berjumlah 377 orang, dengan perincian :
F Master of Business Administration : 1 orang
F Sarjana Kehutanan : 21 orang
F Sarjana Non Kehutanan : 4 orang
F Sarjana Muda Kehutanan : 5 orang
F Sarjana Muda Non Kehutanan : 4 orang
F S0 : 7 orang
F SKMA/KKMA : 4 orang
F SPG.MA/STM.P : 7 orang
F SMA : 114 orang
F SMEA : 27 orang
F STM Mesin : 41 orang
F SLTA Umum : 10 orang
F SLTP : 41 orang
F SD : 66 orang
F SD TT : 25 orang
Jumlah tenaga kerja ini belum termasuk tenaga kerja yang terserap oleh aktivitas pengelolaan hutan yang dikerjasamakan dengan sistem patungan.
· Kontribusi PT INHUTANI II Unit Usaha Kalimantan Timur tahun 1999 terhadap pembangunan nasional/daerah adalah sebagai berikut :
F Pembayaran DR : Rp. 24.241.737.277,00
F Pembayaran PSDH : Rp. 11.441.507.454,00
F Pembayaran PPN : Rp. 4.819.137.581,00
F Pembayaran PPh : Rp. 2.860.939.969,00
F Pembayaran PBB : Rp. 995.838.861,00
F Pembayaran Levy & Grant : Rp. 200.000.000,00
F PMDH : Rp. 150.000.000,00
F PUKK : Rp. 134.000.000,00
TOTAL Rp 44.843.161.142,00
· Khusus PMDH, sejak berdiri, PT Inhutani II telah memberikan sumbangan sebesar Rp 1.269.625.000,00. Disamping itu PT. INHUTANI II juga telah membangun jembatan permanen Gong Solok secara swakelola dengan dana lebih dari 1,2 Milyar, yang membuka akses masyarakat desa Long Loreh dan Gong Solok, jembatan desa, masjid, sekolah, dan lain-lain. Kemudian PT INHUTANI II juga membangun rumah Lamin adat dengan dana 100 juta untuk masyarakat sekitar Malinau, membantu tumpangsari dan sembako kepada masyarakat Tabang dan sekitarnya.
· Untuk kegiatan PUKK (Pembinaan Usaha Kecil Koperasi), PT. INHUTANI II Unit usaha Kalimantan Timur telah merealisasikan bantuan sebesar Rp. 630.461.000,00, yang dialokasikan dari 5% keuntungan bersih perusahaan dan ditujukan untuk membantu modal kerja kepada 21 buah koperasi, 131 buah usaha kecil & menengah.
· Tahun 1999, PT.INHUTANI II Unit Usaha Kalimantan Timur telah menyalurkan dana PUKK sebesar Rp134.000.000,00, dengan perincian :
Samarinda Rp. 99.000.000,00
Bulungan Rp. 20.000.000,00
Pasir Rp. 15.000.000,00
Rp.134.000.000,00
· PT. Inhutani II Unit Usaha Kalimantan Timur juga telah mengalokasikan pemanfaatan kayu untuk pembangunan daerah, meskipun diakui kwantitasnya masih terbatas, karena terkendala oleh biaya produksi pengelohan yang masih relatif mahal.
MENYAMBUT
OTONOMI/DISENTRALISASI DAERAH
· Manajemen PT. INHUTANI II menyambut positif dan mendukung penuh berlakunya UU Nomor 22 dan 25 Tahun 1999 yang memberi kewenangan dan tanggung jawab setiap daerah untuk mengelola rumah tangganya sendiri. Untuk itu manajemen telah melakukan restrukturisasi organisasi dan pemberian kewenangan yang lebih besar kepada unit-unit bisnis didaerah sebagai perwujudan disentralisasi.
· Sesuai kebijakan Gubernur KDH Tingkat I Kalimantan Timur, PT. INHUTANI II Unit Usaha Kalimantan Timur telah membangun kantor baru yang cukup representatif dan menempatkan Kepala Unit sebagai kuasa Direksi di Daerah.
· PT. INHUTANI II Unit Usaha Kalimantan Timur juga membuka diri untuk selalu bekerjasama atas dasar win-win situation terhadap entitas bisnis didaerah, untuk menciptakan suatu kerjasama yang saling menguntungkan (mutual relationship), sehingga keberadaannya lebih memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah.
·
Eksistensi BUMN dengan berlakunya UU No. 22/1999 dan UU No.
25/1999.
·
Kebijakan pengelolaan areal HPH yang telah ditetapkan dengan SK
definitif, dicabut dan atau dikurangi yang mengakibatkan tidak
ada kepastian hukum dan kepastian usaha.
Kebijakan pemberian IPK yang semula diprioritaskan kepada BUMN
dialihkan kepada pihak lain, yang berakibat negara kehilangan
kesempatan untuk memperoleh pendapatan berupa deviden dari BUMN.
Samarinda,
26 Desember 1999
Kepala Unit Usaha
PT. INHUTANI II
Kaltim
TJIPTA PURWITA